Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah adalah langkah terakhir dalam proses Pengelolaan Kinerja. Pada fase ini, Kepala Dinas Pendidikan berperan sesuai dengan PermenPANRB no.6/2022 dan PermenPANRB no.7/2022 yang diinterpretasikan dalam Perdirjen Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 bahwa Kepala Dinas Pendidikan merupakan Pejabat Penilai Kinerja yang memiliki kewenangan untuk memantau dan membina Kepala Sekolah dalam upaya meningkatkan kinerjanya sebagai pegawai.
Selain mengawasi Pelaksanaan Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan juga bertanggung jawab untuk pengawasan, pembinaan, dan evaluasi Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah serta Guru yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di lembaga pendidikan yang serupa, terutama di daerah yang tidak memiliki Pengawas Sekolah di lembaga pendidikan itu atau belum ada penempatan Tim Kinerja pada SIM Tendik.
Dengan demikian, diharapkan Kepala Dinas Pendidikan dapat melaksanakan dua fase penting. Pertama, melaksanakan 'Penilaian Kinerja' berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Kedua, menetapkan Predikat Kinerja Pegawai.
Model Kompetensi Kepala Sekolah
Model Kompetensi Kepala Sekolah merupakan gambaran mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari Kompetensi Teknis yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah merupakan seorang pendidik yang ditugaskan untuk memimpin kegiatan pembelajaran serta mengelola satuan pendidikan. Kompetensi Teknis mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan secara spesifik dengan bidang teknis jabatan.
Model kompetensi kepala sekolah (berdasarkan Perdirjen GTK No. 7327/2023) meliputi tiga aspek kompetensi: pribadi, sosial, dan profesional. Model ini dijadikan pedoman untuk pengembangan individu, evaluasi kinerja, dan peningkatan mutu pendidikan yang fokus kepada peserta didik.
- Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan Kepala Sekolah dalam memperlihatkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta memiliki orientasi yang berfokus pada peserta didik.
- Kompetensi Sosial adalah kemampuan Kepala Sekolah dalam memberdayakan anggota satuan pendidikan untuk bekerja sama dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jaringan yang lebih luas demi peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- Kompetensi Profesional adalah kemampuan pemimpin sekolah dalam merumuskan visi dan budaya pembelajaran unit pendidikan, melaksanakan kepemimpinan yang berorientasi pada siswa, serta mengelola sumber daya dengan efektif, transparan, dan akuntabel.
1. Kompetensi Kepribadian
- Level 1. Memahami prinsip kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk bertindak sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan reflektif, serta memiliki fokus yang berorientasi pada siswa.
- Level 2. Mengimplementasikan kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk bertindak sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta memiliki fokus yang berpusat pada peserta didik.
- Level 3. Menganalisis elemen-elemen yang mempengaruhi penerapan kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk bertindak sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan reflektif, dan memiliki fokus berpusat pada siswa.
- Level 4. Menilai penerapan perkembangan moral, emosional, dan spiritual untuk bertindak sesuai dengan etika, peningkatan diri melalui kebiasaan refleksi, serta memiliki fokus yang berpusat pada siswa.
- Level 5. Menuntun teman sejawat dengan memanfaatkan agensi diri dalam implementasi kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, perkembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta memiliki orientasi yang berfokus pada peserta didikik
2. Kompetensi Sosial
- Level 1. Mengetahui konsep pemberdayaan masyarakat di lingkungan pendidikan, kerjasama dengan masyarakat pendidikan dan komunitas, serta berpartisipasi dalam organisasi profesi dan jaringan yang lebih luas untuk perbaikan kualitas pendidikan.
- Level two. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di satuan pendidikan, bekerja sama dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta berpartisipasi dalam organisasi profesi dan jaringan yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan.
- Level 3. Menganalisis elemen-elemen yang mempengaruhi pelaksanaan pemberdayaan komunitas satuan pendidikan, kerjasama dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta berpartisipasi dalam organisasi profesi dan jaringan yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan.
- Level 4. Menilai pelaksanaan pemberdayaan warga satuan pendidikan, kerjasama dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta berpartisipasi dalam organisasi profesi dan jaringan yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan.
- Level 5. Membimbing kolega dengan memanfaatkan agen diri dalam pelaksanaan pemberdayaan warga satuan pendidikan, bekerja sama dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta aktif dalam organisasi profesi dan jaringan yang lebih luas untuk peningkatan mutu satuan pendidikan
- Level 1. Memahami prinsip pengembangan visi dan budaya pembelajaran di satuan pendidikan, kepemimpinan pembelajaran yang fokus pada peserta didik, serta manajemen sumber daya yang efektif, transparan, dan akuntabel.
- Level 2. Mengimplementasikan pengembangan visi serta budaya belajar di satuan pendidikan, kepemimpinan pembelajaran yang fokus pada peserta didik, dan pengelolaan sumber daya yang efisien, transparan, serta akuntabel.
- Level 3. Menganalisis elemen-elemen yang mempengaruhi implementasi pengembangan visi dan budaya belajar di satuan pendidikan, kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada peserta didik, serta pengelolaan sumber daya dengan cara yang efektif, transparan, dan akuntabel.
- Level 4. Menilai implementasi pengembangan visi dan budaya belajar pada satuan pendidikan, kepemimpinan pembelajaran yang fokus pada peserta didik, serta pengelolaan sumber daya dengan cara yang efektif, transparan, dan akuntabel.
- Level 5. Menuntun kolega dengan memanfaatkan agensi diri dalam implementasi pengembangan visi dan budaya belajar di satuan pendidikan, kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada siswa, serta pengelolaan sumber daya yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab






Tidak ada komentar:
Posting Komentar