--> Skip to main content
Home ANBK Keg Sekolah Pendidikan Dapodik
×

FAQ Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru

Kenaikan pangkat/jabatan untuk Aparatur Sipil Negara Guru merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja dan pengabdian, yang diatur menggunakan sistem angka kredit (pak) yang kini terhubung dengan e-kinerja tahunan berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025. Hal ini memungkinkan pengajuan dilakukan setiap bulan, bukan hanya dalam 6 periode, dengan syarat memenuhi angka kredit yang berasal dari SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan aktivitas pengembangan profesi. Jenjang yang ada mencakup Guru Pertama, Muda, Madya, serta Utama, dengan golongan ruang mulai dari III/a hingga IV/e.

Proses inti untuk kenaikan pangkat ASN (Aparatur Sipil Negara) terfokus pada evaluasi kinerja serta pencapaian Angka Kredit Kumulatif, khususnya untuk Jabatan Fungsional. Proses ini melibatkan pengajuan dari instansi, pemeriksaan dokumen, evaluasi teknis oleh BKN, dan penetapan SK. Selain itu, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, seperti lulus Uji Kompetensi, mendapatkan Predikat Kinerja sekurangnya Baik, tersedia formasi yang dibutuhkan, serta dukungan dalam pengembangan kompetensi dan pendidikan formal. Proses kenaikan pangkat/jabatan antara lain sebagai berikut :

  1. Pengumpulan Angka Kredit (PAK): Para pendidik mengumpulkan bukti kegiatan seperti mengajar, membimbing, menghadiri pelatihan, pengembangan profesi, dan karya ilmiah demi memenuhi kriteria PAK untuk jenjang berikutnya.
  2. Penilaian Kinerja: Selain PAK, evaluasi tahunan (e-kinerja) menjadi elemen penting. Kinerja yang memuaskan akan menghasilkan nilai PAK tertentu yang mendukung pengajuan kenaikan pangkat.
  3. Verifikasi dan Penilaian: Tim evaluasi angka kredit akan memeriksa dokumen dan menilai keaslian kegiatan yang diajukan.
  4. Periode Kenaikan Pangkat: Mulai tahun 2024, terdapat enam periode untuk kenaikan pangkat bagi PNS, termasuk guru, yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Badan Kepegawaian Negara telah mempublikasikan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) serta pedoman mengenai promosi ASN, terutama seiring dengan perubahan signifikan pada akhir 2025, yang meliputi penerapan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah frekuensi promosi menjadi 12 kali dalam setahun (setiap bulan), yang akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Oktober 2025, menggantikan peraturan yang lama. Dalam FAQ ini, terdapat berbagai situasi yang dibahas, seperti promosi untuk jabatan fungsional, penyesuaian terhadap ijazah, serta sistem baru untuk mempercepat kemajuan karier ASN.

FAQ

Q1 : Kapan seorang PNS dapat mengajukan usul kenaikan pangkat?

Usulan untuk kenaikan jabatan ASN dapat disampaikan jika pegawai telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi adalah: 1) paling sedikit sudah 2 tahun dalam pangkat yang terakhir; 2) mencapai angka kredit yang ditentukan minimal, dan; 3) mendapatkan nilai Predikat Kinerja paling tidak “baik” dalam dua tahun terakhir. Adapun untuk periode promosi jabatan adalah 12 kali dalam satu tahun, yang ditetapkan mulai hari pertama di setiap bulannya (Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat)

Q2. Apakah saya bisa mengajukan kenaikan pangkat secara mandiri ke BKN? Jika iya, kemana saya dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat saya?

Kenaikan pangkat ASN tidak bisa diajukan secara mandiri. Kenaikan pangkat diajukan oleh PPK ke BKN melalui biro kepegawaian/SDM instansi pada laman SIASN. Selanjutnya, BKN akan menetapkan pertek bagi usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat.

Q3 : Saya pejabat fungsional dari perpindahan jabatan, pangkat saya III/b dengan Angka Kredit penetapan awal sebesar 75. Berapakah AK yang harus saya penuhi untuk ke golongan ruang III/c?

Untuk kenaikan ke jenjang ahli muda dengan pangkat III/c, angka kredit yang dibutuhkan ialah sebesar 100. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama adalah sebagai berikut :

KategoriJenjangPangkatAK Dasar
KeahlianAhli UtamaIV/e0
IV/d0
Ahli MadyaIV/c300
IV/b150
IV/a0
Ahli MudaIII/d100
III/c0
Ahli PertamaIII/b50
III/a0

Q3. Apakah setelah melaksanakan kenaikan jenjang sisa angka kredit tidak dapat diperhitungkan?

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, maka dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkatnya. Semenjak ybs telah menduduki pangkat baru dengan jenjang jabatan yang baru, maka sisa angka kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya. Namun, apabila Kenaikan Pangkat dilaksanakan masih dalam jenjang jabatan yang sama, maka kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Q4. Apakah saya dapat mengajukan KP ke III/c pada tahun yang sama setelah memperoleh kenaikan jenjang ke ahli muda tanpa harus menunggu 1 tahun?

Kenaikan pangkat dapat dilakukan tanpa harus menunggu 1 tahun setelah dilaksanakannya kenaikan jenjang. Dengan angka kredit yang sama, Anda dapat mengusulkan kenaikan pangkat setelah melaksanakan kenaikan jenjang jabatan.

Q5. Jika TMT kenaikan pangkat sebelumnya Oktober 2020, apakah boleh usul kenaikan pangkatnya berpindah ke bulan April 2024?

Kenaikan pangkat pada jabatan fungsional dapat diusulkan selama sudah memenuhi angka kredit yang disyaratkan, dan berada pada pangkat sebelumnya minimal 2 tahun. Sehingga, selama angka kredit sudah terpenuhi, maka diperbolehkan jika TMT-nya berbeda dengan TMT pangkat sebelumnya.

Q6. Apakah setelah melaksanakan kenaikan jenjang sisa angka kredit tidak dapat diperhitungkan?

Semenjak Pejabat Fungsional telah menduduki pangkat baru dengan jenjang jabatan yang baru, maka sisa angka kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.

Q7. Bagaimana jika terdapat kesalahan penulisan gelar pada pertek (peraturan teknis) Kenaikan Pangkat yang diterbitkan BKN?

Jika ada kesalahan penulisan gelar pada pertek Biro kepegawaian/SDM instansi dapat terlebih dahulu melakukan peremajaan pendidikan pada profil yang bersangkutan. Setelah itu, dapat diajukan perbaikan pertek kenaikan pangkatnya pada laman SIASN.

Q8. Saya telah menerima SK Kenaikan Pangkat, namun pada profil SIASN golongan ruangnya masih sama seperti sebelumnya. Bagaimanakah solusinya?

Apabila setelah menerima SK KP namun pada profil SIASN golongan ruangnya masih sama seperti sebelumnya Anda dapat berkoordinasi dengan Biro kepegawaian/SDM instansi tempat Anda bekerja untuk dapat diajukan peremajaan golongan pada laman SIASN.

Q9. Bagaimana cara memantau proses kenaikan pangkat yang sudah diajukan?

Seluruh proses layanan ASN dilakukan melalui satu platform, SIASN, yang sudah terintegrasi antara BKN dan seluruh instansi. Untuk Monitoring Status Usulan Layanan Kepegawaian, Anda dapat menggunakan Sistem Monitoring Layanan (MOLA) BKN yang dapat diakses di: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.

Q10. Jika angka kredit di akhir tahun kurang sedikit. Apakah kekurangannya dapat diajukan di masa penilaian triwulan berikutnya, atau harus menunggu di akhir tahun untuk konversi AK?

Kekurangan angka kredit dapat dikonversi pertriwulan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Terlebih lagi, saat ini pengajuan kenaikan pangkat ditetapkan 12 kali dalam satu tahun. Maka, angka kredit dapat dikonversi sesuai kebutuhan pejabat fungsional yang akan mengusulkan kenaikan pangkat.

Q11. Saya seorang PNS Jabatan Fungsional Ahli Muda yang akan naik pangkat dari golongan III/d ke IV/a. Apakah syarat yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang pada jabatan fungsional?

Beberapa syarat untuk kenaikan jenjang adalah sebagai berikut: 1.ketersediaan kebutuhan jabatan; 2.memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; 3.memiliki Predikat Kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 4. sudah mengikuti dan lulus Ukom (Uji Kompetensi.

Q12. Saya PNS jabatan fungsional ahli pertama yang berada di golongan ruang III/b. Angka kredit saya berjumlah 100 dan telah mencukupi untuk kenaikan pangkat ke III/c. Apakah saya dapat mengusulkan kenaikan pangkat tanpa melalui kenaikan jenjang?

Bagi Pejabat Fungsional yang telah memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat yang bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Sehingga, idealnya dilakukan kenaikan jenjang dahulu.

Q13. Saya sudah lulus uji kompetensi dan memiliki angka kredit yang mencukupi (sebesar 205) untuk kenaikan ke jenjang ahli madya. Namun, formasi pada jenjang madya kosong, dan belum ada penempatan formasi JF. Apakah saya tidak bisa naik pangkat?

Pejabat Fungsional yang telah memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan, tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, maka yang bersangkutan tetap dapat diusulkan kenaikan pangkat dengan tetap mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jenjang jabatan yang akan dituju. Persyaratan tambahan bagi kenaikan pangkat bila tidak tersedia kebutuhan jabatan, ialah melampirkan peta jabatan (yang menunjukan formasi terisi penuh) dan sertifikat lulus uji kompetensi.

Q14. Apakah angka kredit yang didapatkan setelah pencantuman gelar dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat?

Ijazah pendidikan setingkat lebih tinggi dapat diajukan penilaian pada penetapan angka kredit (PAK), sepanjang ijazah tersebut belum pernah dinilaikan pada kenaikan pangkat sebelumnya. Sebanyak 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan ke pangkat berikutnya akan ditambahkan dalam PAK.

Pejabat fungsional yang telah mendapatkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi dan setidaknya berada pada pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan tersebut, maka akan diajukan terlebih dahulu penyertaan gelar yang dimilikinya, setelah itu dilakukan penilaian terhadap angka kredit untuk peningkatan pendidikan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Q15. Saya CPNS Jabatan Fungsional dengan TMT Desember 2020, namun sampai tahun 2024 saya belum diangkat dalam Jabatan Fungsional. Apakah saya masih dapat mengusulkan kenaikan pangkat?

Dalam hal yang bersangkutan diangkat pada jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, pegawai negeri sipil yang belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional. Sehingga, Anda harus diangkat dalam jabatan fungsional terlebih dahulu untuk mengajukan usul kenaikan pangkat sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi pejabat fungsional.

Q16. Bagaimana mekanisme Kenaikan Pangkat bagi PNS yang melaksanakan perpindahan dari jabatan pelaksana ke fungsional keahlian?

Apabila dilakukan perpindahan ke dalam jabatan fungsional, maka mekanisme kenaikan pangkatnya dilakukan analisis kualifikasi dan kompetensi terhadap jenjang jabatan fungsional yang dituju.

Q17. Saya CPNS TMT Desember 2020, dan baru mendapatkan SK JF pada Agustus 2022. Apakah predikat kinerja pegawai saya pada tahun 2021-2022 bisa dikonversikan menjadi PAK?

Bisa. Selama pejabat fungsional melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional, maka predikat kinerja yang telah didapatkan selama yang bersangkutan belum diangkat menjadi pejabat fungsional tetap dapat diperhitungkan Angka Kreditnya. Secara lebih rinci, Anda dapat melihatnya dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

Q18. Bagaimana pertimbangan kenaikan pangkat JF terhadap pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Dispilin Tingkat Berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan?

Bagi pegawai fungsional yang telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, maka berdasarkan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan fungsional semula paling cepat 1 tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin.

Meski begitu, PNS yang bersangkutan tidak serta merta dapat kembali kepada jabatan semula, melainkan tetap mengikuti mekanisme pengisian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, yakni: Tersedianya lowongan kebutuhan; Predikat kinerja minimal “baik”; dan Diberikan angka kredit sebesar angka kredit yang ditetapkan sebelum menjalani hukuman disiplin

Sumber : E-Booklet KP-JF Badan Kepegawaian Nasional

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar