--> Skip to main content
Home ANBK Keg Sekolah Pendidikan Dapodik
×

Kemendikdasmen Release Aplikasi Dapodik 26 b

Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan sebuah sistem pengumpulan data nasional yang terintegrasi di bawah pengelolaan Kemendikbudristek. Tujuan utamanya adalah untuk mengakumulasi informasi yang komprehensif mengenai sekolah, siswa, tenaga pengajar, dan infrastruktur di seluruh tanah air. Data ini berfungsi sebagai rujukan utama dalam merencanakan pendidikan nasional serta sebagai acuan untuk mendistribusikan program bantuan pemerintah, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan bagi guru. 

Informasi ini diinput dan diperbaharui oleh institusi pendidikan secara daring, menjadikannya sebagai basis krusial untuk melakukan penilaian, perencanaan, serta pelaksanaan program pendidikan yang efisien.

Fungsi utama Dapodik adalah mengumpulkan, mengatur, dan menyajikan data penting dalam  pendidikan (berkaitan dengan sekolah, siswa, guru, dan fasilitas) secara terpusat untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, perencanaan program, penyaluran bantuan, serta pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia, sambil mempercepat proses pelaporan data sekolah kepada pemerintah pusat.

Dapodik

Selain fungsi utama seperti tersebut di atas, Dapodik juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya yaitu :

  1. Dasar Perencanaan dan Kebijakan. Dapodik berfungsi sebagai referensi utama untuk Kementerian Pendidikan dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, dan menentukan alokasi anggaran (termasuk dana bantuan) berkat data yang tepat.
  2. Pemetaan & Kebutuhan. Dapodik mencatat informasi mengenai kebutuhan guru, fasilitas, dan kondisi masing-masing lembaga pendidikan di seluruh wilayah guna mencapai pemerataan dalam pendidikan.
  3. Pendistribusian Tunjangan. Dapodik berfungsi dalam menentukan kuota serta alokasi tunjangan bagi guru dan pendidik yang memenuhi kriteria.
  4. Data Basis PPDB (Zonasi). Data terkait posisi siswa dan sekolah yang tercatat dalam Dapodik digunakan sebagai dasar untuk sistem zonasi pada penerimaan siswa baru (PPDB).
  5. Verifikasi dan Validasi. Dapodik menjamin keakuratan informasi mengenai sekolah, guru, dan siswa (NPSN, NISN) melalui proses verifikasi.
  6. Peningkatan Mutu. Dapodik menyokong Dinas Pendidikan dan LPMP dalam mengevaluasi kualitas pendidikan dan mengidentifikasi kelebihan serta kekurangan di sekolah.
  7. Mempercepat Pelaporan. Dapodik mempermudah proses pelaporan data sekolah ke pemerintah pusat secara daring, mengurangi potensi kesalahan data.

Menurut pengumuman dari Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan nomor 0253/C/TI.03.00/2026 mengenai pembaruan Data Pokok Pendidikan untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah meluncurkan versi 2026b dari Aplikasi Dapodik. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperbaharui beberapa fitur dalam Aplikasi Dapodik yang akan digunakan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Karena versi 2026. b dari Aplikasi Dapodik diluncurkan sebagai installer, operator sekolah perlu menghapus Aplikasi Dapodik versi yang lebih lama terlebih dahulu. Untuk menginstal Aplikasi Dapodik versi 2026. b, operator sekolah harus mengikuti beberapa langkah instalasi berikut ini:

  1. Untuk memulai proses pemasangan Aplikasi Dapodik 2026. b di komputer setiap operator sekolah, akses tautan https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan.
  2. Setelah berhasil terpasang refresh halaman Aplikasi Dapodik dengan menekan ctrl+F5 untuk memastikan aplikasi sudah terbarukan.
  3. Selanjutnya, lakukanlah registrasi baik secara daring maupun luring, pastikanlah operator sekolah telah mengunduh prefill terbaru jika opea\rator sekolah memilih metode registrasi luring. 
  4. Terakhir, lanjutkan proses registrasi sampai berhasil.

Aplikasi Dapodik 2026.b mengalami banyak peningkatan. Beberapa di antara perubahannya meliputi pembaruan referensi buku dari Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI), penyempurnaan Dashboard PAUD HI, serta restrukturisasi pengisian data untuk listrik dan internet dengan keharusan validasi isi. Berikut adalah daftar perbaikan yang ada dalam Aplikasi Dapodik versi 2026. b :

  1. [Perbaikan] Modifikasi cara pengumpulan data di Dashboard PAUD HI supaya sesuai dengan kebutuhan analisis Direktorat PAUD.
  2. [Pembaruan] Penyesuaian aturan verifikasi yang ditujukan khusus untuk Sekolah Rakyat (SR).
  3. [Pembaruan] Penyesuaian acuan buku yang berasal dari Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).
  4. [Pembaruan] Penyesuaian tampilan untuk buku berjenis non teks.
  5. [Pembaruan] Perubahan pada cara pencatatan penggunaan listrik dan internet di lembaga pendidikan melalui restrukturisasi data yang diisi.
  6. [Pembaruan] Penambahan elemen isian pada data listrik.
  7. [Pembaruan] Penambahan elemen isian pada data layanan internet.
  8. [Pembaruan] Pelaksanaan validasi wajib isi pada data listrik dan internet.

Terkait dengan peluncuran Aplikasi Dapodik versi 2026. b, setiap operator sekolah perlu memperhatikan beberapa poin berikut:

  1. Aplikasi Dapodik versi 2026. b, prefill, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya tersedia untuk diunduh di situs https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan.
  2. Dalam Aplikasi Dapodik versi 2026. b terdapat perubahan dalam proses penginputan untuk listrik dan internet.
  3. Perbaikan data prasarana, yang mencakup tanah, bangunan, dan ruang, harus diajukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan dan harus disetujui oleh Dinas Pendidikan melalui Aplikasi Manajemen Dinas. Satuan pendidikan harus memastikan bahwa semua data prasarana telah terisi lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum penutupan penginputan dilakukan pada Aplikasi Dapodik.
  4. Batas waktu untuk penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD telah ditentukan. Penambahan peserta didik baru harus melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.

Peranan Dinas Pendidikan sangat penting, yaitu sebagai fasilitator, pengawas, dan pemakai data, membimbing institusi pendidikan dalam memasukkan data yang akurat (siswa, guru, sarana dan prasarana), memeriksa dan mengesahkan data. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya:

  1. Mengarahkan institusi pendidikan agar melaksanakan pembaruan Dapodik pada semester genap tahun ajaran 2025/2026 dengan memanfaatkan Aplikasi Dapodik versi 2026. b;
  2. Melaksanakan pengecekan dan pengesahan Dapodik pada area wewenang yang bersangkutan; dan
  3. Menjamin bahwa institusi pendidikan di area tersebut tetap berfungsi secara aktif.
Sekolah bertekad untuk menjaga bahwa informasi yang terinput mencerminkan keadaan yang sesungguhnya dan melaksanakan sinkronisasi secara tepat waktu untuk meningkatkan dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam dunia pendidikan. Satuan Pendidikan, sesuai dengan wewenangnya:
  1. Melakukan pembaruan data mengenai siswa, pengajar, dan staf pendidikan berdasarkan kondisi nyata di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026. b;
  2. Melakukan pembaruan data sarana dan prasarana yang mencakup tanah, bangunan, ruang belajar, alat, dan buku;
  3. Melakukan pembaruan data detail satuan pendidikan yang meliputi ketersediaan listrik dan akses internet;
  4. Melakukan pembaruan lokasi koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi aktual di satuan pendidikan dalam Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan;
  5. Melakukan pembaruan data nilai siswa melalui Aplikasi e-Rapor yang terhubung dengan Aplikasi Dapodik; dan
  6. Kepala satuan pendidikan menjamin bahwa semua data telah diperbarui di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.

Dapodik merupakan sistem informasi pendidikan yang sangat penting sebagai fondasi kebijakan pendidikan di Indonesia, menggabungkan data mengenai sekolah, siswa, pengajar, serta fasilitas secara langsung, berfungsi untuk perencanaan, distribusi bantuan (PIP, kuota), akreditasi, dan analisis kebutuhan pengajar, dengan kesimpulan utama bahwa ketepatan dan keterandalan data Dapodik sangat mempengaruhi sasaran dan efisiensi program pendidikan di Indonesia, memerlukan kerjasama semua pihak di sekolah untuk memastikan data yang akurat dan terbaru.

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar