Jadwal Seragam ASN Guru Kabupaten Banyumas


Peraturan Bupati Banyumas Nomor 94 Tahun 2025 adalah regulasi daerah yang menetapkan ketentuan mengenai pemakaian pakaian dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyumas. Peraturan ini dipublikasikan sebagai panduan yang mengatur citra pegawai negeri dalam berpenampilan saat menjalankan tugas kedinasan. Diharapkan bahwa ketentuan ini dapat memperbaiki disiplin, tingkat profesionalisme, citra aparatur, serta mencerminkan identitas daerah.

ASN merupakan merupakan pekerjaan bagi pegawai pemerintah yang bertugas penuh waktu dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. Pakaian dinas bukan hanya sekadar seragam, tetapi juga merupakan bagian dari penguatan budaya kerja, tata krama dalam birokrasi, serta cerminan pemerintah terhadap masyarakat.

Seragam yang diatur dalam Peraturan Bupati ini berfungsi sebagai tanda komitmen ASN sebagai pelayan masyarakat yang berfokus pada kepentingan publik, serta menjadi alat untuk pembinaan dan pengawasan internal. Pelaksanaan Peraturan Bupati ini memiliki sejumlah tujuan strategis sebagai berikut:
  1. Meningkatkan Disiplin ASN. Pakaian dinas yang standar memudahkan ASN untuk mengenali diri mereka sebagai pelayan negara dan juga meningkatkan disiplin individu. Aturan berpakaian yang konsisten juga menggambarkan rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diemban.
  2. Mewujudkan Identitas dan Citra Aparatur Pemerintah. Penggunaan seragam yang kompak memberikan kesan profesional di depan masyarakat. Ketertiban dalam berpakaian memperkuat citra pemerintahan yang disiplin, bersih, dan rapi.
  3. Standarisasi Penampilan Pegawai. Melalui ketentuan resmi, setiap pegawai memiliki panduan yang jelas mengenai pakaian dinas sesuai dengan kegiatan, sehingga dapat mengurangi kebingungan dan perbedaan pemahaman dalam hal berpakaian.
  4. Meningkatkan Kewibawaan dalam Pelayanan Publik. Penampilan yang serupa dan teratur memberikan kesan positif kepada masyarakat yang dilayani oleh ASN. Hal ini secara langsung memengaruhi pandangan publik terhadap layanan birokrasi.
A. Jenis-Jenis Pakaian Dinas
Peraturan ini juga menata jenis pakaian dinas yang dipakai ASN pada situasi dan kegiatan tertentu, antara lain:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
PDH merupakan seragam yang dikenakan ASN pada kegiatan rutin hari kerja, termasuk saat menghadiri rapat, melakukan pelayanan administrasi, dan bertugas di kantor pemerintahan.

Penetapan jenis PDH dapat meliputi:
  • PDH warna khaki atau warna resmi tertentu untuk ASN yang menunjukkan identitas aparatur pemerintah;
  • PDH khusus (misal kemeja putih atau batik daerah) sesuai jadwal tertentu setiap minggu/bulan;
  • PDH dengan atribut seperti lencana, papan nama, logo pemerintah daerah.
  • PDH menjadi bentuk pakaian dasar yang wajib dikenakan oleh ASN dalam kondisi kedinasan reguler. 

2. Pakaian Seragam Upacara (PDU)
PDU digunakan dalam kegiatan formal seperti upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pelantikan jabatan, dan kegiatan seremonial lainnya. Biasanya PDU memiliki atribut lengkap termasuk topi, lencana, dasi serta sepatu seragam.

3. Pakaian Seragam Batik Daerah / Khas Daerah
Pemakaian batik khas daerah (misalnya batik Banyumasan) dapat ditetapkan sebagai pakaian dinas pada hari tertentu dalam seminggu atau agenda khusus kebudayaan untuk memperkuat nilai lokal.

4. Pakaian Sipil Resmi dan Pakaian Sipil Harian
PSR ditujukan untuk acara resmi non-upacara seperti rapat resmi luar kantor, pertemuan lintas instansi, atau menerima tamu dinas. PSH dapat berupa pakaian formal non-uniform yang tetap beretika dan profesional.

5. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Jenis ini digunakan oleh ASN yang tugasnya menuntut mobilitas lapangan seperti inspeksi lapangan, kunjungan kerja, atau tanggap darurat. PDL cenderung lebih praktis namun tetap mempertahankan atribut resmi. 

B. Jadwal Pemaikaian Seragam ASN Guru
Guru PNS adalah guru yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki status kepegawaian seumur hidup hingga memasuki usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru PNS mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki jenjang karier kepangkatan.

Sementara itu, guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Guru PPPK tidak berstatus pegawai tetap, namun memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai ASN dan menjalankan tugas yang sama dengan guru PNS di satuan pendidikan.

Berdasarkan Perbup Banyumas No. 94 Tahun 2025 (Berlaku Maks 3 bulan dari Perbup ini terbit). Berikut ini jadwal pemakaian seragam untuk ASN guru di lingkungan Kabupaten Banyumas :

1️⃣ Senin
➡️ PDH Khaki
PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat fungsional pada hari Senin. Jika ASN wanita berhijab dapat menggunakan PDH Khaki lengan panjang. PDH khaki bagi ASN  pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.

2️⃣ Selasa
➡️ Batik Banyumasan
⚫ Selasa minggu ke-1: Parang Lumbon PAS
⚫ Selasa minggu ke-3: Kahuripan
⚫ Selasa lainnya: Batik Banyumasan motif lain
Pakaian Dinas Harian Batik Banyumasan motif parang lumbon digunakan setiap hari selasa pertama setiap bulannya. Pakaian Dinas Harian Batik Banyumasan motif kahuripan digunakan setiap hari selasa ketiga setiap bulannya. Pakaian Dinas Harian Batik Banyumasan dengan motif lainnya yaitu motif manggar, kudhi, bawor, dan  rujak polo digunakan pada hari selasa selain selasa pertama dan selasa ketiga setiap bulannya,

3️⃣ Rabu
➡️ Kemeja Putih
Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat fungsional. Jika ASN wanita berhijab dapat menggunakan PDH kemeja putih lengan panjang. Penggunaan seragam harian kemeja putih lengan pendek untuk ASN pria harus dimasukkan ke dalam celana.

4️⃣ Kamis
➡️ Lurik
⚫ Kamis minggu ke-3: Pakaian Adat Banyumasan
Pakaian Dinas Harian lurik digunakan pada hari kamis selain hari kamis ketiga setiap bulannya sedangkan pakaian adat banyumasan digunakan pada hari kamis ketiga setiap bulannya.

5️⃣ Jumat
➡️ Batik Banyumasan motif lain
Pakaian Dinas Harian Batik Banyumasan motif manggar, motif kudhi, motif bawor, dan  motif rujak polo digunakan pada hari Jumat setiap bulannya.

6️⃣ Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
➡️ Tanggal 17 setiap bulan / HUT KORPRI / Upacara Nasional
➡️ Batik KORPRI (Upacara memakai peci nasional)

Peraturan Bupati Banyumas No. 94 Tahun 2025 mengenai Pakaian Dinas ASN adalah alat penting untuk memperkuat identitas, kedisiplinan, serta profesionalisme ASN dan perangkat desa di wilayah Banyumas. Aturan ini tidak hanya sekadar mengenai pakaian, melainkan merupakan cerminan dari budaya birokrasi yang modern, profesional, dan selaras dengan nilai-nilai lokal serta kebutuhan administratif pemerintah.

Di masa mendatang, keberhasilan dari peraturan ini sangat tergantung pada pelaksanaan yang konsisten, pengembangan disiplin berpakaian yang bersifat manusiawi, serta dukungan pola pikir ASN dalam menyikapi peraturan sebagai bagian dari etos kerja yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar